Kemarin, Selasa (14/11), Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatra Utara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton