Peneliti MK Abdul Gufar menjelaskan sepanjang 2003-2015 Hakim MK mengabulkan sekitar 204 gugatan dari 1.000 permohonan kepada lembaga itu. Kendati mayoritas putusan kabul itu dieksekusi, tetapi ada sekitar 6 putusan tidak dilaksanakan dan sebagian putusan lagi diambangkan.