Asteria Desi Kartika Sari Kamis, 23/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejar penyelesaian surat edaran sebagai aturan turunan POJK No.77/2016 tentang Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI pada tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]