Pemerintah Provinsi Aceh merencanakan penutupan akses bagi lembaga perbankan nonsyariah menyusul penerapan qanun mengenai lembaga keuangan syariah yang saat ini sedang dibahas di tingkat daerah. Jika qanun itu benar-benar diterapkan, akankah bank-bank konvensional angkat kaki dari bumi Serambi Mekah?