Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rabu, 13/12/2017 02:00 WIB
Setelah berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase dan PSA), banyak pihak khususnya korporasi memilih menggunakan klausula penyelesaian sengketa melalui Arbitrase asing dalam perjanjian komersial yang dibuat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru