John A. Oktaveri & Lingga S. Wiangga Rabu, 03/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA Selain bersih secara hukum, Ketua DPR yang baru pengganti Setya Novanto diharapkan bukan merupakan pendukung keberadaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Impor Garam Industri Dibuka Lagi Hingga Swasembada Garam Pada 2027