Setelah masalah tanah menjadi lebih ringan berkat kehadiran UU No.12/2012, mendapatakan pendanaan menjadi suatu tantangan baru perusahaan infrastruktur. Bagi perusahaan infrastrutkur, ketersediaan dana murah jangka panjang sangat penting untuk menjaga asa perusahaan pada masa mendatang.