JAKARTA Tiga calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 harus bertarung dari balik bui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka tak bisa turut dalam kampanye pilkada yang dimulai hari ini.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Makan Bersama Saat Tradisi Foma-Foma'a di Sulawesi Tenggara