KASUS FIRST TRAVEL

Aset Terdakwa Belum Bisa Dijual

antara
Selasa, 27/02/2018 02:00 WIB
DEPOK — Kejaksaan Negeri Depok belum dapat menjual aset-aset terdakwa kasus First Travel karena masih dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaaan materi pokok perkara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top