PK PENODAAN AGAMA

Ahok Batal Hadir

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 27/02/2018 02:00 WIB
JAKARTASidang Peninjauan Kembali atau PK atas perkara tindak pidana penodaan agama yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata hanya berlangsung selama 7 menit tanpa dihadiri oleh Ahok yang mengajukan PK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top