JAKARTA--Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) menyatakan hampir sebagian besar badan usaha memiliki kelengkapan persyaratan untuk memenuhi ketentuan pemberian kembali izin pekerjaan konstruksi layang yang saat ini dihentikan sementara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]