KASUS HUKUM CALON KEPALA DAERAH

Status Tersangka Tak Mungkin Ditunda

Lingga S. Wiangga & M.G. Noviarizal Fernandez
Rabu, 14/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tak mungkin menunda penetapan seseorang menjadi tersangka apabila sudah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk yang melibatkan calon kepala daerah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top