PERANTARA PROPERTI

50% Broker di Jakarta Belum Punya Izin

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kamis, 15/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Masih banyak broker properti yang memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) kendati pemerintah sudah mewajibkannya sejak akhir tahun lalu. Kementerian Perdagangan memprediksi sekitar 50% penjual perantara properti belum memiliki izin tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top