Annisa Sulistyo, Rini Rayful Mudassir & Sri Mas Sari Senin, 19/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam kebutuhan industri sebesar 676.000 ton untuk 25 perusahaan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]