Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 pernah menetapkan Hambit Bintih, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Senilai Rp197,6 Triliun Selama Idulfitri 1445 H