Upaya pemerintah mengatur aktivitas agen travel umrah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh yang secara otomatis menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015, diharapkan dapat menjauhkan calon jemaah dari tindakan penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.