JAKARTA - Kewajiban memberikan pelayanan perlindungan jemaah dan petugas umrah meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan bisa menjadi peluang untuk memperbesar pasar industri asuransi syariah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan mendorong pihak terkait agar dapat menangkap peluang pasar ini.