PEMBAHASAN REGULASI LCEV

Mobil Listrik Bebas PPnBM

Muhammad Khadafi
Selasa, 03/04/2018 02:00 WIB
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan bahwa kendaraan listrik murni akan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selebihnya, payung hukum soal kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini, masih dibahas lintasinstansi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top