Rayful Mudassir & Linda T. Silitonga Rabu, 11/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perdagangan memperketat aturan wajib lapor realisasi aktivitas ekspor dan impor, menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke Wilayah 3T Maluku Utara