EKSPOR GUNAKAN KAPAL NASIONAL

Beleid Revisi Tunda Implementasi 2 Tahun

Rayful Mudassir & Hadijah Alaydrus
Rabu, 11/04/2018 02:00 WIB
Pemerintah menunda kewajiban menggunakan kapal dalam negeri untuk aktivitas ekspor minyak sawit mentah dan batu bara dan telah menerbitkan beleid pengganti Pemendag No. 82/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top