KONSERVASI PERIKANAN

Capungan Banggai Dilindungi

Pandu Gumilar
Jum'at, 13/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan capungan Banggai (Banggai cardinalfish) sebagai jenis satwa yang dilindungi secara terbatas.\nPenetapan tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 49/KEPMEN-KP/2018.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top