Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 5/2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo per 13 Februari 2018, membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk ikut ambil bagian mengelola dana umat tersebut.