Bongkar pasang direksi perusahaan pelat merah adalah hak pemegang saham, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Namun, terlalu sering melakukan perubahan tanpa alasan yang bisa diterima publik hanya akan menunjukkan kepanikan dan menimbulkan ketidakpastian.