SEMARANG — Potensi dana zakat yang terkumpul setiap tahun di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp271 triliun setiap tahun, namun pengelolaannya masih sporadis oleh banyak lembaga yang belum saling terintegrasi sehingga dinilai belum memberikan manfaat secara optimal terhadap peningkatan ekonomi nasional.