Samdysara Saragih & Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 19/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono disebut berpotensi keluar dari penjara lebih cepat setelah melunasi pembayaran kerugian negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2