JAKARTA — Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]