HUKUMAN BAGI PENGGAWA FIRST TRAVEL

Dari Perdata Hingga Pidana

Yanuarius Viodeogo
Kamis, 31/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk memberangkatkan krediturnya umrah, menyusul telah disahkannya hasil keputusan voting perdamaian perusahaan biro umrah tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top