Lucky L. Leatemia & Denis R. Meilanova Kamis, 07/06/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Praktik transfer kuota untuk memenuhi ketentuan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tidak memerlukan aturan baru.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin