PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kontraktor Harus Sertakan Ahli Bersertifikat K3

Irene Agustine
Selasa, 12/06/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memproses revisi aturan untuk mewajibkan kehadiran tenaga ahli bersertifikat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan di lapangan dapat dilakukan oleh kontraktor.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top