Muhammad Ridwan & Rahmad Fauzan Selasa, 03/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Calon kepala daerah yang memenangi kontestasi pemilihan kepala daerah dan berstatus sebagai tersangka kasus hukum yang belum diputus tetap oleh pengadilan, tetap akan dilantik sesuai dengan aturan perundangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]