Amanda K. Wardhani & John A. Oktaveri Selasa, 03/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Nyali Komisi Pemilihan Umum yang tetap berkukuh menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi anggota legislatif di tingkat DPR maupun DPRD, harus diacungi jempol.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2