Edi Suwiknyo & Rinaldi M. Azka Selasa, 17/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas cakupan ekspor jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan tarif PPN sebesar 0% dalam rangka mendorong kegiatan ekspor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Reog Ponorogo Dinyatakan Warisan Budaya Oleh Unesco, Puluhan Seniman Pertunjukan di Jakarta