REVISI UU Penerimaan negara bukan pajakn

Setelah PPh 0,5%, UMKM Dapat Tarif PNBP 0%

Edi Suwiknyo & M. Richard
Jum'at, 20/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan insentif tarif PNBP 0%. Insentif ini bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebentar lagi terbit.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top