JAKARTA — Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR menyepakati untuk membawa rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke tingkat paripurna. Namun demikian, salah satu fraksi yakni fraksi PKS menerima amandemen UU tersebut dengan memberikan catatan ihwal penentuan tarif mengenai skema kontrak.