JAKARTA - Perusahaan asuransi kerugian belum dapat menggarap potensi premi dari kegiatan ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras pada 2018, setelah Kementerian Perdagangan kembali menunda kewajiban menggunakan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional untuk ekspor impor barang tertentu.