Akhmad Mabrori & Dewi A Zuhriyah Rabu, 01/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan akan memberikan dispensasi bagi truk bermuatan berlebih pengangkut komoditas sembilan bahan pokok sembako, semen dan pupuk dengan batas waktu tertentu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]