INDUSTRI KEUANGAN NON BANK

Menakar Peluang Bisnis Penjaminan

Azizah Nur Alfi
Senin, 06/08/2018 02:00 WIB
Kendati tidak disampaikan secara tegas, Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang kepada industri perasuransian untuk tetap dapat menggarap kegiatan usaha penjaminan. Hal itu tetap dilakukan meskipun UU No. 1/2016 tentang Penjaminan menegaskan bahwa kegiatan usaha penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjaminan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top