SURAT UTANG

Pemerintah Sempurnakan Beleid Sukuk Negara

Edi Suwiknyo
Sabtu, 11/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional, pemerintah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top