JAKARTA — Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional, pemerintah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.