Feni Freycinetia, Muhammad Ridwan, & John A. Oktaveri Selasa, 14/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa proses pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga S. Uno mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]