BATASAN DE MINIMIS

Impor Barang Kiriman Diperketat

Edi Suwiknyo
Jum'at, 24/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan de minimis (pembebasan bea masuk). Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis threshold sebesar US$100.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top