JAKARTA — Perjalanan industri baru memang ada saja cobaannya. Pun, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum lama ini santer dibicarakan akibat etika penagihan yang buruk dan bunga yang gila-gilaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi ikut geram. Pasalnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 227 fintech ilegal juga beredar bebas di tengah masyarakat. Berikut petikan wawancaranya.