Jaffry P. Prakoso & Rahmad Fauzan Senin, 03/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum berdalih bahwa larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 yang diatur oleh KPU tidak bisa sepenuhnya mengikat calon anggota legislatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan