PERIZINAN FINTECH

OJK Batalkan Tanda Terdaftar Lima Platform

Azizah Nur Alfi & Nindya Aldila
Selasa, 04/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftar 5 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top