Jafrry P. Prakoso & John A. Oktaveri Jum'at, 07/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Sengkarut pencalonan anggota legilatif yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi masih terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum masih memilih jalan untuk tidak meloloskan caleg yang pernah dibui karena kasus korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2