P2P Lending

Fintech Ilegal Semakin Marak

Nindya Aldila
Sabtu, 08/09/2018 02:00 WIB
Sebanyak 182 penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam langsung tunai berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending kembali terjaring oleh Satgas Waspada Investasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top