OPTIMALISASI LIFTING MIGAS

Kontraktor Wajib Menawarkan Minyak ke Pertamina

David E. Issetiabudi
Rabu, 12/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Para kontraktor minyak dan gas bumi diwajibkan untuk terlebih dahulu menawarkan minyak yang menjadi bagiannya kepada PT Pertamina (Persero) paling lambat 3 bulan sebelum periode rekomendasi ekspor.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top