Kejadian gempa bumi dan tsunami yang menerjang wilayah Palu dan sekitarnya telah memporak-porandakan aktivitas perekonomian di wilayah tersebut. Sebagai bentuk kepedulian, sekaligus bagian dari recovery ekonomi pascabencana, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan insentif bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana.\n