TRANSPORTASI DARING VERSUS REGULER

Kemenhub Tetap Buat 2 Regulasi

Sri Mas Sari
Kamis, 04/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek akan diatur dalam dua regulasi terpisah menyusul pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 oleh Mahkamah Agung.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top