Nindya Aldila dan Reni Lestari Selasa, 16/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan mulai menguji coba penjualan wakaf berbasis sukuk melalui platform teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending syariah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]