REVISI PP NO. 82/2012

Pelanggar Aturan Pangkalan Data Bakal Diblokir

Dhiany Nadya Utami & Nirmala Aninda
Kamis, 01/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah akan memblokir atas layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak taat atas aturan penyimpanan data dilarang beroperasi di Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top